Selasa 24 Mar 2015 17:39 WIB

Polis Elektronik Bagus untuk Asuransi Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Asuransi syariah, ilustrasi
Asuransi syariah, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan atas penerapan polis elektronik (e-polis) untuk industri asuransi, termasuk asuransi syariah dinilai positif. Selain memudahkan nasabah, industri juga lebih efisien.

Pakar asuransi syariah Muhammad Syakir Sula mengapresiasi langkah ini. ''Ini langkah maju bagi industri asuransi syariah nasional,'' kata Syakir kepada ROL, Senin (23/3).

Ia mencontohkan Jepang yang sudah menerapkan sistem polis elektronik ini sekitar 10 tahun, baik untuk pendaftaran pemegang polis maupun untuk pelayanan klaim. Sehingga mengurangi kontak langsung dengan nasabah.

Selain itu, e-polis juga memberi kemudahan untuk nasabah dan industri bisa efisiensi mengeluarkan biaya kertas dan transportasi. Produk asuransi-investasi seperti unitlink harusnya bisa dibuat dalam bentuk e-polis sehingga nasabah bisa melihat investasinya. Untuk asuransi umum, bisa jadi porsi bertemu dengan nasabah dan tinjaun lapangan masih besar dibutuhkan.

''Untuk asuransi kilang minyak, ini tentu butuh tinjauan langsung dan harus dicarikan dulu re-asuransinya,'' ungkap Syarkir.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan kesiapan teknologi industri. Sistem yang sudah ada tinggal dilebarkan saja fungsinya, apalagi UUS yang sistem teknologi informasinya masih bergabung dengan induk. Ia melihat maksud OJK pun ke sana, untuk meluaskan pemanfaatan sistem yang ada.

Direktur Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Pribadi menyampaikan, Askrindo Syariah bahkan sudah memiliki sistem e-polis berupa online system  application (OSA). ''Sistem aplikasi penjaminan daring pertama di industri penjaminan ini sangat bisa dimanfaatkan oleh mitra mereka, terutama perbankan syariah,'' ungkap Pribadi dalam siaran resmi, Senin (23/3).

OSA memungkinkan mitra bisnis untuk akseptasi penjaminan  pembiayaan secara daring. OSA juga dilengkapi fitur simulasi ujrah secara umum, pengajuan proses ta’widh (klaim), memberikan informasi terkini besaran jumlah penjaminan yang telah diklasifikasikan sesuai class of business (CoB), pencetakan polis secara langsung dalam bentuk elektronik polis (E-Polis), dan informasi masa berlaku sebuah polis.

Saat ini OSA telah digunakan oleh salah satu bank syariah Indonesia yang menjadi mitra Askrindo Syariah untuk membantu proses akseptasi penjaminannya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement