Selasa 24 Mar 2015 18:11 WIB

Pemerintah Anggarkan Subsidi Bea Masuk Rp 579 M

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Djibril Muhammad
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyiapkan subsidi bea masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sebesar Rp 579,42 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Subsidi bea masuk tersebut diberikan kepada 18 sektor industri.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas penanggungan bea masuk ini diberikan kepada industri tertentu. Yaitu industri yang memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum dan dikonsumsi masyarakat luas.

Tujuannya selain melindungi konsumen juga penting untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

"Fasilitas BMDTP Ini bukan pembebasan bea masuk. Tetap kena, namun biayanya ditanggung oleh pemerintah," kata Heru di kantornya, Selasa (24/3).

Heru merinci sektor industri yang mendapat subsidi bea masuk ini adalah sektor industri seperti kendaraan bermotor, kimia hilir, karpet, sepada, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah tangga, alat pertanian, perbaikan kapal, pakan ternak. Kemudian juga sektor komponen elektronika, kabel serat optik, serta turbin uap pembangkit listrik.

Dijelaskan Heru, ada tiga persyaratan dari pemberian subsidi bea masuk ini. Pertama, fasilitas ini diberikan untuk importasi yang belum diproduksi dalam negeri.

Kedua, diberikan kepada komoditas yang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi. Ketiga, sudah memenuhi dan diproduksi dalam negeri tapi belum mencukupi permintaan.

"Sampai hari ini realisasi pengeluaran BMDTP sudah mencapai Rp 48,41 miliar. Kami berharap pagu yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin karena demi memajukan industri manufaktur dalam negeri," kata Heru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement