Sabtu 28 Mar 2015 20:34 WIB

Pengusaha Otomotif Minta Penetapan Harga BBM Tiap Enam Bulan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menjaga SPBU yang menjual harga BBM setelah diturunkan pemerintah.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menjaga SPBU yang menjual harga BBM setelah diturunkan pemerintah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Indonesia setuju jika harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan setiap enam bulan sekali. Ketua Gaikindo Indonesia Johnny Darmawan merasa keberatan kalau harga BBM berubah setiap bulan.

“Saya setuju kalau harga BBM ditetapkan enam bulan sekali. Seharusnya ada hitungan up and down nya,” katanya saat berbicara di diskusi dengan tema 'Rupiah dan Ketahanan Politik' di Jakarta, Sabtu (28/3). 

Menurutnya, begitu harga BBM naik maka semua harga barang-barang dinaikkan, termasuk jasa transportasi umum. Tetapi begitu harga BBM turun, ongkos angkot enggan untuk mengurangi harga.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp 500 per liter mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 7.400 dari sebelumnya Rp 6.800 per liter dan solar subsidi dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Masing-masing naik Rp 500 per liter.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp 200 dari Rp 6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp 200 menjadi Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement