Kamis 29 Aug 2024 18:01 WIB

Industri Nantikan Insentif Mobil Hybrid

Saat ini mobil hybrid dikenai PPnBM sebesar 6-12 persen.

Red: Satria K Yudha
PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan All New Kijang Innova Zenix Hybrid di GIIAS 2024.
Foto: Toyota Astra Motor
PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan All New Kijang Innova Zenix Hybrid di GIIAS 2024.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gaikindo sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang baru-baru ini menyampaikan keinginannya terhadap mobil hybrid untuk turut mendapat insentif dari pemerintah meski besarannya tidak sebesar insentif untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV).

“Kami sependapat, bahwa mobil hybrid sebaiknya juga mendapatkan insentif walaupun tidak sebesar mobil full listrik,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto, Kamis (29/8/2024).

Jongkie menilai, mobil hybrid pantas mendapat insentif berkat efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil konvensional alias mobil bermesin pembakaran internal (ICE). Dengan kombinasi ICE dan motor listrik, mobil hybrid mampu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan. Ini tidak hanya menghemat pengeluaran konsumen, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Efisiensi ini berkontribusi pada pengurangan emisi gas buang, menjadikan mobil hybrid sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan, dan membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada 2030.

Selain itu, mobil hybrid, menurut Jongkie, menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi. Sebagian besar penggerak dilakukan oleh motor listrik, terutama dalam kondisi kecepatan rendah atau saat berhenti, yang mengurangi emisi secara drastis dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.

Keunggulan ini membuat mobil hybrid menjadi pilihan yang ideal untuk kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi. “Mobil hybrid sudah hemat BBM yang cukup signifikan, sudah rendah polusi karena mesin ICE jarang hidup, bisa langsung beroperasi,” kata Jongkie.

Salah satu keunggulan utama mobil hybrid dibandingkan mobil listrik penuh adalah kemampuannya untuk langsung beroperasi tanpa memerlukan infrastruktur stasiun pengisian daya. Mobil hybrid tidak membutuhkan pengisian daya eksternal karena baterainya terisi secara otomatis saat mobil beroperasi.

Hal ini menjadikannya lebih praktis dan mudah diadopsi oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai. Dari segi biaya, produksi mobil hybrid juga tidak semahal mobil listrik penuh, sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dengan biaya yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, lanjut Jongkie, pemberian insentif untuk mobil hybrid dapat mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kalangan masyarakat luas. “Mobil hybrid juga tidak memerlukan infrastruktur charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), biaya produksinya tidak semahal mobil listrik sehingga terjangkau oleh masyarakat luas,” imbuhnya.

Meski perhatian terhadap mobil ramah lingkungan terus meningkat, utamanya mobil hybrid yang kian diminati di pasar berkat efisiensi dan kepraktisannya, hingga saat ini insentif untuk mobil hybrid belum juga diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya pada awal Agustus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini. Dengan tidak adanya perubahan, artinya pemerintah juga tidak akan mengeluarkan kebijakan dalam memberikan insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement