EKBIS.CO, BANDUNG -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tegas menolak praktik perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) pada usaha perikanan di Indonesia dan berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat.
"Pemberantasan praktik lllegal, unreported and unregulated (IUU) fishing adalah fokus pemerintahan kita. Karena dari awal saya menjabat, saya sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya seperti penyelundupan barang termasuk narkoba, serta human trafficking dan perbudakan," kata Susi Pudjiastuti dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kunjungan kerja di Kabupaten Pangandaran Jabar, Sabtu (28/3).
Ia menyatakan bila Indonesia memberantas IUU fishing, juga berandil dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut. KKP akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat IUU fishing dan perbudakan dalam usaha perikanan.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan, jelas dia akan membekukan izin-izin perusahaan tersebut dalam rangka proses analisis-evaluasi dan mencabutnya apabila sudah terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
Menurut Susi Pudjiastuti, Kementerian KP juga akan berkoordinasi dan meminta agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk membantu menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di atas laut Indonesia.
"Saya harap Polisi dan Pemda setempat bisa mengawal penindakan kasus ini seperti kasus Benjina. Saya juga mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri khususnya Duta Besar RI di Bangkok yang mengawal kasus itu di Thailand," katanya.