EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR-RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan pemerintah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam penerapan kebijakan mengenai bahan bakar minyak (BBM). Hal ini setelah pemerintah menaikkan harga BBM mengikuti harga pasar internasional.
"Iya melanggar undang-undang karena melepas harga sesuai pasar itu nggak boleh," kata Inas kepada ROL, Senin (30/3).
Politikus Partai Hanura ini menyebutkan pemerintah langgar UUD 1945 Pasal 33. Sebab, dalam isinya tidak boleh negara melepas harga minyak kepada pasar. Pasal 33 ini melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang.
Mahkamah Konstitusi juga dikatakannya sudah membatalkan UU Migas No 22 yang mengatur pengelolaan migas yang membolehkan itu. Oleh karenanya, keputusan melepas harga BBM sesuai pasar internasional adalah sebuah pelanggaran. Pemerintah harus bisa berpatokan pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia berharap pemerintah dapat mengendalikan harga BBM untuk kepentingan rakyat. Berantas mafia migas yang merugikan negara. Jadi, tidak ada lagi permainan dari pihak yang semata-mata mencari keuntungan.