EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain sejak awal 2015.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sejak Januari 2015, OJK telah melakukan Mou dengan China, Malaysia, Jepang, dan Dubai. Dalam dua pekan ke depan OJK juga akan melakukan MoU dengan Korea Selatan. Selain itu, OJK juga sedang menjajaki komitmen dengan Myanmar. MoU dengan Korea Selatan untuk memayungi BNI yang ingin membuka cabang di Korsel untuk transaksi remitansi dan bisnis ekonomi bilateral.
"Intinya ingin memayungi jika ada lembaga keuangan dari Indonesia yang ingin ekspansi usahanya sampai ke mancanegara, ini dilandasi kerjasama yang menguntungkan dengan mengendepankan prinsip resiprokal," jelas Muliaman seusai menandatangi MoU dengan Dubai Financial Service Authority di Jakarta, Selasa (31/3).
Muliaman menjelaskan, saat ini ada lembaga keuangan dari Indonesia yang sudah melirik Timor Tengah karena remitansi yang cukup banyak. Selain Dubai, OJK juga berbicara dengan Arab Saudi karena ada dua bank dari Indonesia yang ingin buka cabang di negara tersebut untuk transaksi remitansi TKI. Selain transaksi remitansi, OJK juga mengembangkan dan membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi keluarga TKI.
"Banyak sekali dana dari Timur Tengah yang bisa dimanfaatkan di sini. Kita sudah mulai bicara antar otoritas, diharapkan ada follow up dengan kerjasama yang lebih lengkap," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Internasional OJK Triyono mengatakan, manfaat kerjasama OJK dengan DFSA penting dalam rangka financial service assesment, dimana world bank memandang sebuah negara jika ada kehadiran asing harus memiliki kerja sama otoritas asalnya. Menurutnya, yang paling penting dari kerjasama yakni pelaksanaan pengawasan, yang terbantu informasi dari pengawas negara asalnya.
"Ada potensi risiko, beberapa hal perlu menjaga ekonomi dari krisis di luar negeri. Assesment berpengaruh atau tidak dengan kantor cabang, serta bertukar informasi," kata Triyono kepada wartawan seusai MoU.
Menurutnya, pengawasan terintegrasi tergantung induk baru diterapkan di Indonesia, sistem bank sebagai induk. Sedangkan, OJK di Timur Tengah tidak pernah memprioritaskan, sesuai kebutuhan, walaupun perbankan asing otoritasnya memerlukan persyaratan tertentu.
Di sisi lain, triyono mengatakan meskipun Dubai menjadi pusat keuangan syariah, namun 80 persen masih bank konvensional. Selain itu market share syariah juga belum signifikan. Selain Dubai, London juga sebagai pusat keuangan syariah market share-nya belum terlalu besar.