EKBIS.CO, MANADO -- Bank Indonesia (BI) meminta agar swalayan dan supermarket yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak melakukan "transaksi permen" tetapi tetap mengembalikan uang kepada pembeli.
"Karena alat pembayaran di Indonesia saat ini adalah uang rupiah bukan permen yang saat ini sering terjadi di swalayan dan super market di Sulut, dimana kasir memberi permen sebagai pengganti uang kecil sisa belanja" kata Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut, Luctor Tapiheru, di Manado, Selasa (31/3).
Luctor mengatakan jika swalayan dan supermarket tidak memiliki uang kecil, BI selalu menyiapkannya, jadi segera melakukan penukaran di kantor BI Sulut. "BI memiliki stok uang kecil yang diperlukan masyarakat dalam melakukan transaksi," jelasnya.
Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Selama ini pembeli tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan tidak ada uang receh atau koin untuk pengembalian uang sisa belanja. Hal ini jelas-jelas bertentangan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 1999 yang menegaskan bahwa satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp.
Dan ayat (2) yaitu uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan bagi pelaku atau pihak pusat perbelanjaan menurutnya, dapat dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan badan atau denda sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 tahun 1999.