EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, skema kenaikan ongkos transportasi termasuk dalam kota tidak hanya bergantung pada komponen harga BBM. Akan tetapi juga aspek lain seperti inflasi dan harga onderdil.
Sedangkan pengusaha transportasi umum terutama di dalam kota hanya mempertimbangkan harga BBM saja dalam aspek menaikkan tarif angkutan. Kalaupun tarif harus naik, kata dia, itu tidak bisa ditentukan secara sepihak. “Kenaikan harus ditentukan gubernur atau wali kota setempat. Jadi kalau menaikkan tarif angkutan secara sepihak itu ilegal,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan ketika harga BBM naik, pengusaha angkutan umum langsung menaikkan tarif. Sebaliknya, begitu harga BBM turun, pengusaha seperti susah sekali menurunkan tarif transportasi.