EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menemukan perbedaan dalam sejumlah pencatatan ekspor komoditas migas dan mineral, kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4), Edy Putra Irawady mengungkapkan catat ekspor light petrolium oil ke Singapura senilai 79,7 juta dolar Amerika Serikat pada tahun 2013 yang tidak sesuai dengan data negara tersebut. "Menurut mereka, impor dari kita sebesar 487,8 juta dolar AS. Nah, 408,1 juta dolar AS ini ke mana?" kata Edy.
Menurut dia, perbedaan data "trade statistic" itu perlu dipertanyakan dan pihaknya akan terus mencari dari mana kesalahan tersebut berasal agar bisa meningkatkan efektivitas perdagangan.
Selain pada sektor migas, lanjut dia, perbedaan lain yang ditemukan secara "trade perspective", antara lain pada ekspor batu bara ke India tercatat 3,5 miliar dolar AS. Namun, yang dilaporkan India telah mengimpor dengan total nilai 6,8 miliar dolar AS.
Masih terkait India, kata Edy, yaitu nilai ekspor CPO (crude petrolium oil) yang tercatat di Indonesia sebesar 2,3 miliar dolar AS. Namun, yang dicatat oleh mereka lebih dari dua kali lipat, atau 4,9 miliar dolar AS.
"Ke Thailand pun kita temukan perbedaan. Ekspor minyak mentah ke negara tersebut pada tahun 2013 senilai 840 juta dolar AS, tetapi yang mereka laporkan nilai impor dari kita mencapai 1,5 miliar dolar AS," kata Edy mengungkapkan.
Untuk itu, diperlukan LC (letter of credit) dalam setiap transaksi perdagangan luar negeri guna mengetahui dan mengawasi komoditas ekspor.
Akan tetapi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa "letter of credit" (LC) untuk ekspor sektor migas telah mendapat persetujuan penangguhan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kami dan SKK Migas sudah koordinasi, yang difasilitasi Menko Perekonomian, sudah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan. Kita diberi solusi penangguhan dengan syarat-syarat tertentu," kata Sudirman.
Menurut dia, seluruh ekspor migas telah sesuai dengan pencatatan dan memenuhi "requirement" (persyaratan) yang diajukan oleh Kementerian Perdagangan. Ia menjelaskan hal tersebut memenuhi syarat karena sejumlah poin, seperti asal dan tujuan komoditas, alokasi ekspor, dan harga telah tercatat pada institusi pemerintahan, seperti SKK Migas, Kemendag, dan Bank Indonesia.