EKBIS.CO, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No.99/2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menginginkan agar persentase pengelolaan aset untuk investasi properti ditingkatkan.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, revisi PP nantinya akan mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan investasi langsung sampai 10 persen dan investasi tidak langsung hingga 20 persen.
"Utamanya investasi itu ke sektor properti. Saat ini kan investasi langsungnya maksimum 5 persen," kata Sofyan seusai mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di kantornya, Selasa (7/4).
Sofyan mengatakan, usulan kenaikan investasi ke sektor properti itu sebagai upaya membantu para pekerja swasta agar bisa memiliki rumah. Dia menjelaskan, dari iuran jaminan pensiun yang dibayarkan para pekerja, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beberapa fasilitas seperti bantuan uang muka pembelian rumah ataupun membangun rumah.
"Supaya pekerja yang belum memiliki rumah bisa menggunakan dana BPJS untuk membangun atau membeli rumah. Atau membiayai kredit apartemen kredit dan rusun," ucap Sofyan.