Rabu 08 Apr 2015 03:44 WIB

Terkait Temuan BPK, Komisi XI Akan Undang Kementerian dan BUMN

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memberi paparan mengenai kinerja BPK di hadapan anggota DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memberi paparan mengenai kinerja BPK di hadapan anggota DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Cik Asan mengatakan Komisi XI akan menindaklanjuti temuan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap beberapa kementerian dan lembaga negara.

"Ada beberapa yang terkait dengan Komisi XI seperti yang terkait dengan penerimaan negara dan sebagainya, saya belum baca detailnya," ujarnya, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, ke depannya akan ada rapat dengan pendapat yang dilakukan oleh Komisi XI bersama kementerian terkait. Menanggapi keluhan BPK terhadap sejumlah kementerian dan lembaga negara yang dianggap belum menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kemudian penerimaan pajak dari migas, serta ketidakpatuhan KKKS atas ketentuan cost recovery secara maksimal, ia mengatakan sistem tersebut harus diterapkan secara efektif oleh kementerian. Dalam pertemuan mendatang dengan kementerian terkait, pihaknya akan meminta kejelasan pada porsi mana kementerian tersebut belum menerapkan hal yang diminta oleh BPK tersebut.

Terkait adanya temuan BPK tentang transaksi keuangan ganjil di 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menerima suntikan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah, ia mengatakan akan ada agenda pertemuan secara internal yang dilakukan Komisi XI bersama BUMN yang terkait dengan ruang lingkup Komisi XI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement