Selasa 14 Apr 2015 20:16 WIB

RUU JPSK Diajukan Pekan Depan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Governor of Bank Indonesia Agus Martowardojo (file)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Governor of Bank Indonesia Agus Martowardojo (file)

EKBIS.CO, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) ditargetkan sudah bisa dimasukkan ke DPR-RI pada akhir bulan ini. Draf sudah dalam tahap finalisasi dan tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan RUU JPSK sangat penting untuk segera disahkan karena dapat menjadi acuan serta payung hukum dalam mengambil tindakan jika suatu saat terjadi krisis.

"Kami targetkan sebelum tanggal 22 April draf RUU JPSK sudah disetujui Presiden untuk diserahkan kepada DPR," kata Agus seusai menggelar rapat finalisasi draf RUU JPSK di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/4).

Agus enggan membocorkan sedikitpun isi dari draf RUU JPSK tersebut karena belum diteken oleh Jokowi. Yang pasti, tegas Agus, RUU JPSK merupakan salah satu RUU prioritas.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan hal senada. Draf RUU JPSK harus secepatnya dibahas oleh DPR dan disahkan tahun ini.

 "Dari dulu, RUU JPSK ini tidak pernah selesai. RUU ini penting supaya apabila terjadi krisis, ada langkah-langkah jelas yang dilakukan," ucap Bambang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad sedikit membocorkan isi draf RUU JPSK. Muliaman mengatakan salah satunya adalah mengenai penetapan systemic important bank (SIB) atau bank gagal berdampak sistemik beserta langkah-langkah penyelamatannya.

Intinya, kata Muliaman, RUU JPSK harus segera disahkan agar menjadi panduan ataupun payung hukum dalam melakukan tindakan misalnya dalam mengantisipasi krisis. "Nanti ada pembagian tugas. Siapa melakukan apa baik itu dalam situasi normal ataupun abnormal," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement