EKBIS.CO, JAKARTA - Hingga kini infrastruktur gas masih kalau jauh dibanding pembangunan infrastruktur BBM. Stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) masih sedikit dibanding jumlah SPBU yang dikelola Pertamina. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso mengungkapkan, adalah kendala aturan yang menjadi batasan dalam pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.
Salah satunya adalah permasalahan tanah dan perizinan. Hendi menjelaskan, selama ini PGN mengalami kesulitan dalam pembebasan lahan untuk membangun jaringan gas.
"Gas bumi tidak dimasukkan ke dalam kepentingn masyarakat umum, sehingga kami diklasifikasi ke pengembangan usaha biasa, dalam pembebasan maupun perolehan tanah yang dibutuhkan untuk dijadikan infrastruktur gas kami harus melakukan pola bussiness to bussiness," jelas Hendi saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/4).
Selain itu, Hendi menambahkan, dukungan yang PGN butuhkan utnuk pembangunan infrastruktur gas adalah transformasi tata niaga dan tata kelola gas bumi. Poin lainnya, PGN memerlukan adanya prioritas alokasi untuk menunjang pembangunan infrastruktur gas bumi yang berkelanjutan.
"Sehingga tahun 2010 sanpai 2014 di mana pembangunan jaringan infrastruktur gas bumi terlambat, karena sejak 2007 PGN tidak mendapat alokasi gas kontrak baru secara signifikan," ujarnya.
Terkait masalah kesulitan lahan, Hendi menilai PGN akan mendapat kemudahan apabila bisnis PGN dalam membangun jaringan gas dimasukkan oleh pemerintah ke dalam klasifikasi "kepentingan publik". "Sebagian aset kami berbentuk aset tanah. Seandainya pemerintah bisa menyediakan lahan, kami lebih merasa bermanfaat, kami siap membayar sewa tanah kepada negara. Kami bisa lebih cepat bekerja mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi," lanjut Hendi.