EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan bahwa, berdasarkan hasil survey rembesan gula paling banyak ditemukan di sub distributor. Untuk mencegah rembesan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014 pada 18 Desember 2014, yang berisi larangan pendistribusian gula kristal rafinasi melalui distributor dan sub distributor.
"Ke depan kami akan mengatur ketentuan distribusi, nantinya distributor harus terdaftar dan melampirkan nama serta alamat tujuan peredaran barangnya, sehingga dapat diawasi," kata Srie di Jakarta, Senin (20/4).
Kemungkinan rembesan terjadi karena harga gula kristal rafinasi lebih rendah dan memiliki kualitas yang lebih baik. Srie mengatakan, implikasi dari Surat Menteri Perdagangan Indonesia tersebut akan dirasakan oleh industri makanan dan minuman skala kecil dan menengah. Industri kecil dan menengah (IKM) akan sulit mendapatkan gula kristal rafinasi karena jumlah pembeliannya tidak bisa dalam skala kecil, dan sulitnya akses ke produsen.
Kesulitan akses tersebut, membuat pelaku IKM pada akhirnya membeli gula di pasar. Menurut Srie, hal tersebut yang menyebabkan harga gula di pasar bergerak naik karena mereka berebut gula dengan konsumen.
"Memang, mekanisme akses gula kristal rafinasi untuk IKM masih kita diskusikan lebih lanjut," kata Srie.
Srie menjelaskan, Indonesia belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan gula di dalam negeri. Pasalnya, belum ada pabrik gula yang menyediakan raw sugar sebagai bahan baku bagi industri makanan dan minuman. Total perkiraan kebutuhan gula nasional yakni sekitar 5,7 juta ton. Kebutuhan konsumsi langsung gula kristal putih nasional sekitar 2,8 juta ton dan kebutuhan konsumsi industri yakni 2,6 juta ton.
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan telah menyetujui impor raw sugar sebesar 1,6 juta ton. Sampai saat ini sudah terealisasi sebanyak 766 ribu ton untuk industri makanan dan minuman, serta 89 ribu ton untuk kebutuhan industri MSG. Srie mengatakan, Kementerian Perdagangan sudah tidak melakukan impor untuk idle capacity. Agar Indonesia dapat mencapai swasembada gula, Kementerian Perdagangan mendorong adanya industri gula berbasis tebu yang terintegrasi dan memiliki unit pengolahan rafinasi.