EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang menyiapkan hasil evaluasi kontrak karya perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021.
Salah satu aspek yang menjadi bahan evaluasi adalah aspek hukum agar apa pun keputusan terkait kontrak karya tersebut tidak berakibat pada sengketa hukum yang merugikan Indonesia, kata Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Endah Murniningtyas, di Jakarta, Rabu.
"Kemarin baru rapat satu kali soal itu. Dari Bappenas, yang masuk tim adalah Deputi Politik Hukum dan Keamanan, sedangkan deputi yang lain akan mem-backing (membantu)," kata dia.
Endah menuturkan kajian evaluasi yang berkaitan dengan substansi proyek Freeport akan ditangani Kementerian ESDM.
"Kajian ini dimulai untuk mempersiapkan dari jauh-jauh hari, untuk kontrak yang akan selesai, kami persiapkan betul," ujarnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, --yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Tim Evaluasi itu--, sebelumnya menjelaskan, selain aspek hukum, aspek sosial dan lingkungan akan menjadi kajian dalam evaluasi itu.
Tim itu diketuai Andrinof, dengan Ketua Harian yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sekretaris tim evaluasi itu adalah pejabat dari Bappenas dan Kementerian ESDM.
Andrinof menuturkan timnya akan memberi laporan dari evaluasi itu setiap satu bulan sekali kepada Presiden Joko Widodo. Hasil evaluasi secara komprehensif ditaregtkan dapat selesai pada Novermber 2015.
Saat berdiskusi dengan pers di Palangkaraya, 30 Maret 2015 lalu, Andrinof menuturkan timnya juga akan merumuskan syarat-syarat yang diberikan kepada Freeport jika ingin mendapat izin untuk beroperasi di Indonesia.
"Namanya bukan kontrak, tapi izin. Kemudian akan dilihat syarat-syarat yang akan dikenakan," katanya.
Persyaratan itu, kata dia, antara lain pembangunan instalasi pengolahan dan pemurnian mineral, pembangkit listrik, dan kepemilikan saham bagi pemerintah daerah setempat.
"Acuannya ya, Pasal 33 UUD 1945, manfaat ekonomi sebesar-besarnya untuk rakyat," ujarnya.