Kamis 23 Apr 2015 23:57 WIB

Kemenkop Kembangkan Penjaminan Pinjaman Anggota Koperasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Kementerian Koperasi
Foto: Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Koperasi

EKBIS.CO, Malang - Selama ini anggota koperasi di Indonesia dinilai tidak familiar dengan penjaminan pinjaman. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mengembangkan penjaminan pinjaman bagi seluruh anggota koperasi. Diharapkan anggota koperasi menikmati angsuran secara aman.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, di Malang, Jawa Timur, Selasa. "Penjaminan ini akan dilakukan oleh perusahaan penjaminan Jamkrindo dan Jamkrida", kata dia seperti rilis yang diterima Republika.

Braman mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Jamkrindo dan Jamkrida melalui asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. ‎"Anggota koperasi harus kenal penjaminan. Selama ini belum familiar. Ada 18 propinsi yang sudah memiliki Jamkrida. Sinergi antara Jamkrindo dan Jamkrida melalui asosiasi perusahaan penjaminan indonesia," imbuh dia lagi.

Ia menjelaskan, koperasi yang bisa mendapatkan jaminan adalah koperasi yang dikategorikan sehat. Ditandai dengan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) dan ditentukan oleh dinas koperasi setempat. "Syarat koperasi sehat, penilaian kesehatan koperasi‎ yang rutin melakukan rapat anggota tahunan (RAT)", kata Braman.

Kebijakan penjaminan anggota koperasi ini akan diluncurkan pertama di Malang Jawa Timur. Namun hal tersebut masih menunggu pertemuan Jamkrindo dan Jamkrida melalui asosiasi perusahaan penjaminan indonesia dalam waktu dekat, untuk membuat kebijakan teknis penjaminan serta hasil kajian yang dibuat oleh Kemenkop.

Kemenkop UKM berharap semua anggota koperasi harus sama dengan nasabah bank. Selain itu anggota koperasi juga bisa menikmati angsuran secara aman. "Ini sama pak menteri akan menjadi kebijkan nasional, seluruh koperasi itu. Saya optimis bisa," tegasnya.‎

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement