EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengambil langkah dalam penanganan PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Saat ini BKPM tengah melakukan proses pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal perusahaan tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, proses yang dilakukan BKPM sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wewenang pencabutan Izin Usaha penangkapan ikan ada di KKP. Kewenangan BKPM dibidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan Izin Prinsip Penanaman Penanaman Modal yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal PT PBR," jelas Franky dalam siaran pers, Jumat (1/5).
Dia menambahkan proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menyatakan pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal bukan hal yang baru bagi BKPM. Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut/membatalkan lebih dari 6.000 Izin Prinsip Penanaman Modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal. Menurutnya, dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.
"Dalam Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung," tegasnya.