EKBIS.CO, JAKARTA -- Dugaan perbudakan yang terjadi di Benjina, Maluku, yang dilontarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dibantah oleh pemilik kapal. Pemilik kapal yang ditahan KN Nunukan, melalui Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Carmelita Hartoto menegaskan bahwa dugaan perbudakan tesebut tidak benar.
Carmelita juga menyebut bahwa KN Nunukan tidak ada hubungannya dengan PT Benjina Pusaka Resources, nama perusahaan yang disebut Susi sebagai pelaku pencurian ikan.
"Kami tidak ada hubungan dengan PBR. Kami tidak berhubungan langsung. Yang berhubungan dengan kami adalah forwarding," jelas Carmelita, Kamis (26/3).
Sementara itu, Direktur PT SPIL (Salam Pacific Indonesia Lines) Kusuma Soetemo, pemilik KM Nunukan juga mengonfirmasi bahwa KN Nunukan tidak ada sangkut pautnya dengan PT Benjina Pusaka Resources, yang disebut-sebut sebagai pelaku perbudakan.
Kusuma menegaskan bahwa kapal KN Nunukan tidak ada hubungan dengan perusahaan perikanan yang beroperasi di bawah induknya di Thailand.
"Kapal kami bukan kapal penangkap ikan dan tidak mau rampok ikan. Ada informasi juga kita di bawah naungan perusahaan Thailand. Itu tidak benar," ujar Kusuma.
Kusuma juga mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya kapal kargo miliknya mengangkut muatan ikan untuk PT BPR dari Benjina. Dia merasa perusahaannya hanya sedang "apes" karena memuat muatan milik sebuah perusahaan yang memang sudah diincar oleh KKP.
"Dan ini pertama kali kami angkut barang dari Benjina. Sebelumnya kami tidak pernah," ujarnya.
KN Nunukan sendiri merupakan kapal buatan Cina yang mulai berorasi untuk PT SPIL sejak 3 tahun lalu. Kusuma mengatakan, kapal kargo miliknya sudah sering mengangkut ikan sebelumnya. Dia juga menambahkan bahwa muatan ikan yang dia bawa sudah mengantongi izin.
"Hanya ini untuk pertama kalinya kami bawa muatan milik BPR. Sepertinya memang sudah lama KKP mengincar BPR ini. Pas kami yang angkut muatannya," ujar Kusuma.
Dari segi dokumen, Kusuma menjamin bahwa semua keperluan untuk berlayar dan mengangkut ikan sudah lengkap.
Sebelumnya, Susi menerima laporan bahwa perbudakan dilakukan oleh sebuah perusahaan perikanan bernama PT Benjina Pusaka Resources yang, kata Menteri Susi, berinduk di Thailand. Dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Nunukan, perusahaan ini mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Susi merasa kecewa. Dengan hasil investigasi yang dimuat oleh Associated Press ini, Susi menilai seolah-olah bangsa Indonesia yang kena getahnya. Padahal, lanjutnya, PT PBR yang melakukan tindak illegal fishing ini beroperasi untuk Thailand dengan menggunakan nama perusahaan lokal.