EKBIS.CO, BANDUNG -- OJK memastikan akan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LPS nantinya bakal menjamin simpanan para nasabah.
"Memang memungkinkan dibentuk LPS. Ketentuan itu diatur oleh pemerintah, saat ini masih ada di Kementerian Keuangan. Pembentukannya juga telah tertuang dalam UU," katanya kepada wartawan, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, pembentukan LPS bisa berupa inisiatif dari asosiasi LKM, Pemerintah Daerah (Pemda), kerjasama antara Pemda dengan asosiasi LKM, atau bisa pula dibentuk langsung oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, itu satu nilai tambah bagi para LKM yang belum berbadan hukum.
"Bagi para LKM yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan izin badan hukum karena ada mendapatkan fasilitas jaminan," tutur Harsbur. Ia menegaskan, LKM hanya dimiliki oleh WNI, Pemda, kabupaten atau kota, badan usaha milik desa atau kelurahan, serta koperasi.
Harsbur menyatakan, berdasarkan Undang-undang No. 1/2013 tentang LKM, disebutkan LKM harus mempunyai badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas atau pun koperasi.