EKBIS.CO, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2015 mencapai Rp 310 triliun atau 23,96 persen dari target APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 112 triliun dalam sebulan. Sebab, pada triwulan I 2015 yakni periode Januari-Maret, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 198 triliun atau 15,32 persen dari target.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (5/5), penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp 180,168 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58 persen dibandingkan periode sama di tahun 2014 yang sebesar Rp 162,937 triliun.
Kenaikan penerimaan PPh nonmigas ini menjadi sinyal penting bahwa terjadi peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh pasal 26 yakni 30,6 persen atau sebesar Rp 11,984 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,176 triliun. PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri.
Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23 persen, atau sebesar Rp 30,439 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 25,107 triliun. Pencapaian ini disebut merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 10,47 persen, atau sebesar Rp 74,833 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 67,738 triliun. Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6 persen atau sebesar Rp 36,062 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 32,904 triliun.
Sedangkan sektor yang mengalami penurunan tertinggi adalah PPh nonmigas lainnya sebesar 25,66 persen atau 12,53 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014.
Penurunan cukup tinggi juga terjadi pada PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35 persen atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,917 triliun. Sedangkan untuk Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,87 persen atau sebesar Rp 13,826 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 15,773 triliun.
Penurunan PPh pasal 22 impor terjadi karena perlambatan ekonomi di kuartal pertama tahun 2015 yang ditandai dengan kurs melemah dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir April 2015.