EKBIS.CO, JAKARTA -- Konsep pembangunan negara yang ramah lingkungan menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini. Salah satu bukti implementasinya tampak dari produk peraturan menteri (Permen) yang baru saja digulirkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) soal 'Bangunan Gedung Hijau'.
Konsep hijau yang dimaksud tak secara harfiah berwarna hijau melainkan hijau sebagai perlambang bangunan yang ramah lingkungan dan mendukung pembangunan kota hemat energi.
"Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 dari kondisi business as usual dan dapat mencapai 41 persen apabila didukung pendanaan Internasional, maka konsep bangunan gedung hijau ini akan membantu keberhasilan pelaksanaan komitmen ini," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PU-Pera Rido Matari Ichwan.
Hal itu disampaikan dia mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya dalam sambutannya pada acara sosialisasi nasional Peraturan Menteri No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, Rabu (6/5).
Acara sosialisasi dihadiri perwakilan sejumlah kementerian, lembaga, instansi, asosiasi profesi, dan lebih dari 50 Kabupaten atau Kota. Tiga kota yang didaulat jadi percontohan penerapan bangunan gedung hijau di antaranya Bandung, Surabaya dan Makassar. Ketiganya diharapkan menjadi motor awal implementasi peraturan menteri tersebut.
Pada acara sosialisasi nasional tersebut dipaparkan soal Konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 yang fokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya bagi Kota Metropolitan dan kabupaten kota di wilayah Kawasan Strategis Nasional.
Selanjutnya, akan dimulai penjaringan kerja sama dengan mitra strategis pemerintah di mana Kementerian PU-Pera menjadi leading sector pembinaan bangunan gedung dengan melibatkan penyedia jasa atau lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman dan Green Building Council Indonesia (GBCI).