EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Sosialisasi nasional terkait Permen tersebut pun telah dimulai sejak Rabu (6/5).
Selain tuntutan mitigasi akibat dampak perubahan iklim, Permen secara konsisten berupaya mewujudkan bangunan gedung berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Implementasi peraturan bangunan gedung hijau tentunya membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera Adjar Prajudi dalam acara sosialisasi nasional Peraturan Menteri No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, Rabu (6/5).
Diterangkannya, dalam peraturan dinyatakan secara jelas pengertian bangunan gedung hijau, yakni 'bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.'
Penerbitan Permen tersebut mengantisipasi lonjakan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan di Indonesia saat ini dan pada masa mendatang. Tren pertumbuhan penduduk perkotaan di berbagai belahan dunia menunjukkan peningkatan setiap tahun. Untuk Indonesia, hingga akhir 2020 diprediksi akan ada sekitar 60 persen penduduk yang tinggal di wilayah Perkotaan.
Maka melihat tantangan tersebut, ia berharap seluruh Kabupaten/Kota menerapkan Peraturan Menteri PU-Pera No. 02/PRT/M/2015 tersebut, agar kemudian masyarakat luas akan mendapat manfaat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutamakan aspek teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya, selaras, serasi serta harmonis dengan lingkungannya.
Mengawali milestone pertama strategi implementasi penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam skala nasional, Pemerintah Pusat menargetkan pendampingan penyusunan pengaturannya di tiga kota metropolitan pionir yakni Bandung, Surabaya, dan Makassar.
Selain itu, dilakukan pula pemantauan dan pembelajaran dari implementasi bangunan Gedung Hijau di Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak tahun 2012.
Pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan pelaku kepentingan terkait diharapkan akan menjadi proses belajar dan mendorong percepatan pemerintah daerah menyusun peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan serta menyiapkan kelembagaan dan kapasitas SDM yang memadai.