EKBIS.CO, BANDUNG -- Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Bambang Sukardi Putra menegaskan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI untuk transaksi non tunai baru akan diberlakukan per 1 Juli mendatang.
"Transaksi non tunai baru berlaku 1 juli, sekali lagi non tunai kita belum berlakukan untuk siapapun," ujarnya dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi, di Sheraton Bandung Hotel & Towers, Jalan Ir. H. Juanda, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5).
Untuk transaksi tunai sendiri ia katakan sudah berlaku sejak 1 April lalu dimana sudah ada beberapa tindakan penangkapan kepada orang yang masih membandel menggunakan valuta asing di Batam, Kepulauan Riau meski ia katakan tidak dalam jumlah besar.
"Kita sepakat dengan kepolisian untuk itu. Pada tahap-tahap awal kita lakukan sosialisasi supaya masyarakat paham. Jika sosialisasi sudah dilakukan tapi masyarakat tetap membandel baru sanksi diterapkan," sambungnya.
Meski ia katakan munculnya PBI ini terlambat, namun ia menegaskan tidak apa-apa daripada tidak sama sekali. Menurutnya, kewajiban penggunaan rupiah di tanah air untuk memenuhi amanat UU. Ia juga menyatakan, kewajiban kuotasi atau pencantuman harga kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan munculnya PBI tersebut sebuah langkah bagus untuk mengurangi permintaan dolar di dalam negeri. Adanya PBI tersebut, semakin menguatkan dua UU sebelumnya yang sudah ada yakni UU BI dan UU Mata Uang terkait kewajiban penggunaan rupiah.
"Selama ini kan tidak terdeteksi. Ternyata banyak juga transaksi yang menggunakan dolar di dalam negeri yang diperkirakan mencapai 6 miliar dolar AS per bulan. Itu kan besar sekali sekali," ujar Enny.
Ia melanjutkan, terbitnya PBI ini merupakan semangat yang baik dalam upaya penggunaan valuta asing (valas) di dalam perekonomian Indonesia. Namun, Enny mempertanyakan seperti apakah implementasinya di lapangan dimana ia katakan masih ada penggunaan transaksi dalam bentuk valas yang terjadi di Pelindo, sejumlah pelayanan kelas eksekutif, dan juga agen-agen travel internasional.