EKBIS.CO, JAKARTA--PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan uji coba pengoperasian Seksi Kejapanan-Gempol sepanjang 3,55 km yang merupakan bagian dari Proyek Relokasi Jalan Tol Porong-Gempol. Uji coba tersebut telah dimulai pada Jumat (8/5) hingga 17 Mei 2015 tanpa dikenakan tarif tol. Setelah itu, barulah jalan akan beroperasi secara penuh dengan dikenakan tarif tol per 18 Mei 2015.
"Uji coba ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 257/KPTS/M/2015 pada tanggal 6 Mei 2015," kata Corporate Secretary Jasa Marga David Wijayatno sebagaimana rilis yang diterima ROL pekan ini. Keputusan tersebut, kata dia, menyoal Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Ruas Relokasi Porong-Gempol Seksi Kejapanan-Gempol pada Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Diterangkannya, seksi Kejapanan-Gempol merupakan bagian dari Proyek Relokasi Porong-Gempol. Sejak Agustus 2006 ia tidak dapat beroperasi akibat meluapnya lumpur Sidoarjo. Ruas Porong-Gempol yang terputus semula sepanjang 5 km. Namun, karena sebagian besar ruas jalan tol telah terendam oleh lumpur maka dilakukan kajian geologi yang bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), diputuskan untuk merelokasi ruas tersebut dengan memutar ke arah Selatan. Sehingga, total panjang relokasi ruas jalan tol tersebut menjadi 10 km.
Relokasi Proyek Porong-Gempol dibagi menjadi dua seksi yang terdiri dari Seksi Kejapanan-Gempol sepanjang 3,55 km dan Seksi Porong-Kejapanan sepanjang 6,45 km. Seksi Porong-Kejapanan saat ini belum dibangun karena kapasitas Jalan Arteri Baru Porong masih dapat menampung beban lalu lintas kendaraan dari dan menuju Surabaya.
Ruas tersebut merupakan bagian dari Jalan tol Surabaya-Gempol yang menghubungkan antara kota Surabaya sebelah Utara dan Gempol di sebelah Selatan. Relokasi Ruas Porong-Gempol ini nantinya akan terkoneksi dengan Jalan Tol Gempol-Pandaan yang juga akan dioperasikan pada tahun ini.
Dalam pengoperasian Seksi Kejapanan-Gempol ini akan menggunakan Sistem Operasi tertutup dengan besaran tarif tol Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 7.500 dan Golongan V Rp 8.500. Hal tersebut sebagaimana disebut dalam Keputusan Menteri PU-Pera Nomor 259/KPTS/M/2015 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Relokasi Porong-Gempol Seksi Kejapanan-Gempol pada Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Diharapkan, dengan dioperasikannya Seksi Kejapanan-Gempol ini akan mempersingkat waktu tempuh masyarakat yang sebelumnya harus menempuh waktu 30 menit bila melewati jalan arteri, menjadi 10 menit dengan melewati jalan tol ini.