EKBIS.CO, MUSCAT -- Oman merencanakan penjualan pertama obligasi syariah (Sukuk) negara melalui private placement atau penawaran terbatas pada investor tertentu. Sukuk seharga 200 juta rial atau 520 juta dolar AS ini rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Rekening di Departemen Keuangan sekaligus kepala komite, Tahir Salim al-Amry, mengatakan kepada Times of Oman bahwa rencana ini telah mendapatkan persetujuan perundang-undangan dan sekarang berada dalam tahap lanjut.
Dilansir dari gulfnews.com pada Selasa (12/5), Bank Muscat dan Standard Chartered telah ditunjuk untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang masalah ini. “Sukuk negara akan dipasarkan melalui proses private placement, terutama untuk lembaga keuangan Islam dan investor canggih dengan jumlah langganan minimal 500 ribu real,” kata Amry.
Presiden Eksekutif Otoritas Pasar Modal, Abdullah al-Salmi, mengatakan bahwa sukuk tersebut akan memiliki nilai nominal mulai dari satu rial. Komunitas investor dalam lingkup luas dapat membelinya setelah mereka terdaftar di Muscat Securities Market.
Penerbitan sukuk negara dinilai akan meningkatkan industri perbankan syariah di Oman, memberikan alat likuiditas sangat yang dibutuhkan dan patokan harga. Untuk pertama kali, dua bank syariah, Al Izz Islamic Bank dan Bank Nizwa, memperoleh izin pada 2013 dan ada setengah lusin Unit Usaha Syariah yang dimiliki bank konvensional. Jumlah ini mencapai sekitar lima persen dari total aset perbankan di negara itu.
Penerbitan sukuk juga akan memberikan sebuah instrumen baru yang berharga bagi pemerintah Oman untuk mengumpulkan dana. Turunnya harga minyak sejak tahun lalu telah menempatkan keuangan Oman pada tekanan berat. Rencana APBN tahun ini diperkirakan mengalami defisit 2,5 miliar real atau setara dengan sekitar 8 persen dari GDP.
Presiden eksekutif bank sentral, Hamood Sangour al-Zadjali mengatakan, Oman akan mempertimbangkan pada paruh kedua tahun ini untuk mengeluarkan obligasi internasional yang pertama kali sejak 1997. Namun, tidak jelas berupa produk konvensional atau syariah.