EKBIS.CO, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan penerapan pengampunan pajak atau (tax amnesty) harus lebih dulu menunggu restu aparat penegak hukum. Hal ini terkait adanya wacana pengampunan sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memakirkan dananya di luar negeri.
"Perlu dicatat bahwa ini masih wacana. Minggu ini kami akan undang aparat penegak hukum apakah misalnya pelaku korupsi bisa diberikan amnesti pajak atau tidak," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu (20/5).
Mardiasmo meyakini amnesti pajak ini akan efektif untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Dengan ditanamkannya modal ke perbankan dalam negeri, maka penerimaan pajak bisa meningkat karena akan ada pelaporan harta kekayaan wajib pajak dan tarif yang harus dibayarkan.
"Ini seperti deposito dimana asal usul duit itu tidak diusut. Sekali lagi, kalau penegak hukum tidak setuju, ya tidak akan diberlakukan penghapusan sanksi pidana," ucap dia.
Karena itu, ujar Mardiasmo, amnesti pajak ini tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Sebab, butuh payung hukum berupa undang-undang baru. Tidak cukup hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja. "Intinya, kebijakan ini butuh rekonsiliasi nasional," ujar Mardiasmo.