EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia bakal mengeluarkan aturan baru soal ketetuan rasio nilai kredit atau loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
"Sebelum akhir bulan ini kita harapkan sudah bisa kita umumkan dan secara umum kualitas akan tetep terjaga," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (21/5).
Agus menjelaskan nantinya ketentuan tersebut akan diberikan relaksasi agar perbankan tetep hati-hati dalam menyalurkan kredit KPR. Selain itu, bank-bank tetap harus memenuhi tingkat kredit macet (NPL) tidak boleh lebih dari 5 persen. Sebab, jika NPL bank lebih dari 5 persen tidak bisa menikmati kelonggaran tersebut.
Namun, secara umum yang ingin dijaga terkait wajib uang muka tetap akan diminta. Selain itu, juga terkait latangan pembiayaan atas dasar bangunan yang belum jadi. Yang tetap menjadi prioritas adalah rumah pertama calon nasabah.
"Namun nanti kalau seandainya pembiayaan itu maksimum 70 persen itu nanti mungkin akan dilonggarkan menjadi maksimum 80 persen. Tetapi tetep wajib DP itu akan ada dampak baik tapi tetap asas kehati-hatian dilakukan," imbuhnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan Dewan Gubernur untuk melonggarkan LTV, DP dan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) akan mendorong pertumbuhan kredit tahun ini. Diproyeksikan, dengan pelonggaran LTV, pertumbuhan kredit bisa mencapai 15 persen.
"Meski cuma setengah tahun, itu bisa hampir 1 persen. Kalau tidak ada perubahan LTV, kredit ini paling banter 14 persen," jelasnya di gedung Bank Indonesia, Selasa (19/5).
Perry mengatakan, pertumbuhan kredit 14 persen dengan asumsi fiskal terus bergerak, ekonomi akan tumbuh dengan belanja modal dan lainnya. Dengan pelonggaran LTV, pertumbuhan kredit akan didorong mencapai 15 persen.
Menurut Perry, pelonggaran aturan di sektor konsumsi karena sektor konsumsi yang paling mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara sektor lain seperti properti juga mendorong tapi saat ini pertumbuhannya sedang melemah. Pelonggaran LTV menjadi instrumen Bank Indonesia dalam kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena ekonomi Indonesia juga digerakkan oleh KPR dan otomotif.