EKBIS.CO, BEKASI -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pemerintah berupaya melakukan strategi untuk pengembangan industri baja nasional. Strategi yang diterapkan antara lain, kenaikan tarif bea masuk, penerapan SNI, dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN).
"Kami juga mendorong proyek-proyek pemerintah agar wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga bisa meningkatkan TKDN sebesar 40 persen," ujar Saleh, Kamis (21/5).
Selain itu, menurut Saleh, Kementerian Perindustrian juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit. Sehingga, bisa terlihat proyek mana saja yang sudah menggunakan produk dalam negeri.
Saleh mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menyampaikan usulan penurunan harga gas dan komponen kenaikan dasar listrik agar dapat mendorong serta meningkatkn kapasitas industri baja nasional. Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia, dibutuhkan baja sekitar 17,46 jut ton per tahun.
Saat ini, jumlah perusahaan baja nasional tercatat sebanyak 352 dan tersebar di wilayah Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Rata-rata kapasitas produksi industri baja nasional mencapai 14 juta ton per tahun. Sementara ekspor baja pada 2014 sebesar 2,23 miliar dolar AS dan impor baja sekitar 12,58 miliar dolar AS.
Saleh meminta agar produsen baja dalam negeri dapat terus meningkatkan kualitas dan kapasitas produksinya. Hal ini dalam rangka memenuhi permintaan baja domestik dan menghindari ketergantungan terhadap baja impor.
"Kami berharap proyek-proyek yang dilakukan oleh swasta juga dapat ikut menyerap produk dalam negeri," kata Saleh.