Selasa 02 Jun 2015 21:01 WIB

Tarif Listrik Naik, Kementerian ESDM: Sudah Sesuai Aturan

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).
Foto: Antara
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PLN telah merilis daftar Tarif Tenaga Listrik (TTL) per Juni 2015. Terdapat 10 golongan yang mengalami kenaikan kali ini.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan tarif ini sudah dilakukan sesuai aturan dan mengacu pada parameter untuk adjustment.

"Penyesuaian tarif untuk golongan yang tak disubsidi, diumumkan oleh PLN setiap bulan dengan mengacu pada peraturan Menteri ESDM tentang tarif Listrik, yang didalam nya mengatur mengenai automatic tarif adjustment," jelasnya, Selasa (2/6).

Semantara itu, Plt Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Sampurno Martono memastikan, kenaikan tarif terjadi untuk daya 3.500 VA ke atas. Artinya, rumah tangga ekonomi lemah tidak ada kenaikan.

Sampurno juga menambahkan, kenaikan kali ini berdasarkan tiga parameterdasar dalam menentukan tarif tenaga listrik. Ketiga parameter tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, fluktuasi harga minyak dunia, dan laju inflasi.

"Untuk adjusment kita pakai tiga itu. Kalau kurs memang Juni ini kita lihat menguat. Tapi harus dilihat, harga minyak dunia juga merangkak naik. Bulan Mei harga minyak dunia rata-rata 53,66 dolar AS per barel. Perhitungan kami untuk Juni 57,58 dolar AS per barel. Dan inflasi juga naik," kata Sampurno, Selasa (2/6).

Kenaikan Tarif Tenaga Listrik terjadi pada 10 golongan berikut:

1. Golongan  R-2 dengan batas daya 3.500 voltampere (VA) sampai  5.500 VA, tarif listriknya Rp 1.524,24 per kilowatthour (kWh)  naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

2. Golongan R-3 dengan batas daya 6.600 VA ke atas, VA,tarif listriknya  Rp 1.524,24 per kWh  naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

3. Golongan B-2 dengan batas daya 6.600 VA hingga 200 kilo voltampere (kVA), tarif listriknya  Rp 1.524,24 per kWh  naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

4. Golongan B-3 dengan batas daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp. 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1108,70 per kWh.

5. Golongan I-3 dengan batas daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp. 1.115,60 per kWh,  naik dari tarif Mei Rp 1108,70 per kWh.

6. Golongan I-4 dengan batas daya 30.000 kVA ke atas, tarif listriknya Rp 1.070,42 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.063,80 per kWh.

7. Golongan P-I dengan batas daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listrikntya Rp 1.524,24 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.514,81 per kWh.

8. Golongan P-2 dengan batas daya di atas 200 kVA, tarif listriknya Rp 1.115,60 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.108,70 per kWh.

9. Golongan P-3 tarif listriknya  Rp 1.524,24 per kWh, naik dari tarif Mei Rp 1.514,81

10. Golongan L/TR, TM, TT, tarif listriknya Rp 1.661,01 per kWh, naik dari tarif listrik Mei Rp Rp 1650,73 per kWh.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement