EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perubahan bentuk izin ini memberikan sinyal dari pemerintah untuk memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia selama 20 tahun untuk menggarap tambang tembaga di Papua.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemberian perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar ketentuan yang ada.
Pasalnya Freeport bersedia mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Dadan menyebutkan, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan perpanjangan kontrak karya diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
Mengacu pada ketentuan itu maka Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan pada 2019 lantaran kontraknya berakhir di 2021.
"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar Peraturan yang ada. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," kata Dadan kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6).
Dadan menuturkan Freeport merespon pemerintaan pemerintah dan menyatakan persetujuan untuk merubah pola hubungan kerja dari kontrak karya menjadi IUPK. Perubahan status itu memberi jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi Freeport di tanah Papua. Namun Dadan belum bisa memastikan pemberian status IUPK tersebut.
"Dengan persetujuan Freeport ke IUPK, tahap berikutnya adalam melakukan finalisasi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah," ujarnya.
Dikatakannya status IUPK itu membuat Freeport mendapat izin menggarap tambang di Papua selama 20 tahun kedepan. Namun Dadan belum bisa memastikan perhitungan pemberian perpanjangan usaha selama 20 tahun itu dimulai tahun ini atau tidak.
Sementara itu, CEO PT Freeport Indonesia Maroef Sjamaudin menanggapi positif keputusan pemerintah ini. "Ini komitmen kami kepada pemerintah bahwa kami komit akan UU yang berlaku di Indonesia," ujarnya singkat.