EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghapus lima jenis barang dari objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Mulai minggu depan, tas mewah hingga televisi tidak lagi akan dianggap sebagai barang kena pajak barang mewah yang tarifnya sebesar 40 persen.
Bambang merinci lima jenis barang yang akan dibebaskan PPnBM tersebut adalah peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, aksesoris bermerek, serta peralatan rumah dan kantor.
Peralatan elektronik beberapa diantaranya televisi, pemanas air, air conditioner dan alat fotografi. Sementara aksesori bermerek diantaranya yakni tas, pakaian, jam, barang dari logam mulia, hingga parfum.
Bambang menjelaskan penghapusan itu lantaran barang-barang tersebut kini tidak lagi hanya dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Tetapi juga sudah banyak dikonsumsi masyarakat umum secara luas.
"TV contohnya. Sekarang hampir semuanya punya dan seperti sudah menjadi kebutuhan," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (11/6).
Meski begitu, Bambang tetap memberlakukan PPnBM terhadap beberapa objek yaitu hunian mewah, kapal, pesawat, dan senjata api.
Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menegaskan kebijakan penghapusan beberapa ojek PPnBM ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
"Kira-kira efektif berlaku minggu depan," ujar dia.
Berikut Barang-barang yang dibebaskan PPnBM:
1. Peralatan elektronik (kulkas, pemanas air, mesn cucui, monitor, televisi, AC, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesin pengering, microwave
2. Alat olahraga (alat pancing, golf, selam, selancar, menembak)
3. Alat musik (piano dan alat musik elektrik lainnya)
4. Aksesoris bermerek (parfum, tas, pakaian, arloji, jam, barang dari logam mulia, dan alas kaki)
5. Peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur, lampu, porselen dan ubin).