EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah status kontrak PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pengamat Energi dari Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menganggap, perubahan itu wajar karena sudah sesuai ketentuan.
"Persoalannya sekarang, perpanjangan 20 tahun itu tergantung nanti kesepakatan. Kalau misalkan tidak diperpanjang lalu siapa yang akan mengelola Freeport?" Ujar Fabby kepada ROL, Kamis, (11/6).
Ia menambahkan, perlu melihat secara detail hasil perubahan kontraknya, sebelum menentukan apakah perubahan itu akan berdampak baik atau sebaliknya. "Saya kira melihat konteks penggalian tambang, tambang dalam, kalau dia mau mengucurkan investasi miliaran dolar, maka ia ingin mendapat jaminan investasinya kembali," jelasnya.
Menurutnya, semua tergantung pokok kesepakatan, namun harus dipastikan PT Freeport Indonesia beroperasi dengan membayar pajak dan royalti. "Jadi secara teori dimungkinkan beroperasi di sini asalkan membayar dalam bentuk berbagai pajak dan royalti," tutur Fabby.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses perubahan hubungan itu tak melanggar aturan. Hal ini karena, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara.