Jumat 12 Jun 2015 06:15 WIB

Kontrak Freeport Berubah, Ini Pembelaan Sudirman Said

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri ESDM Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri ESDM Sudirman Said.

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bahwa perubahan bentuk kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan jalan keluar bagi kepastian investasi Freeport di Indonesia. Sudirman menyebut, pemberian IUPK lebih awal dari seharusnya pada 2019, maka Freeport akan mendapat kepastian investasi.

Sedangkan untuk kepastian perpanjangan kontrak apakah selama 20 tahun atau 10 tahun, Sudirman mengaku belum memutuskan. "Freeport itu hanya menyampaikan persetujuan. Bahwa yang semula dari KK menjadi IUPK. Itu saja. Soal 20 tahun, ya peraturannya kan gitu. Kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan. Jadi itu adalah jalan keluar supaya proses pemutusan Freeport bisa selesai," ujarnya usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, apabila pemerintah tetap bertahan dengan model kontrak karya pertambangan, maka Freeport tidak akan mendapat jaminan investasi.

"Kalau tetap seperti KK akan ada hambatan karena baru bisa diputuskan 2019. Padahal investasi butuh uang besar dan ini sebagai jaminan investasi. Yang terjadi freeport akan menyampaikan respon dan respon ini akan dievaluasi oleh ketua bapenas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan bentuk izin ini memberikan sinyal dari pemerintah untuk memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia selama 20 tahun untuk menggarap tambang tembaga di Papua.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemberian perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar ketentuan yang ada.

Pasalnya Freeport bersedia mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Dadan menyebutkan, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan perpanjangan kontrak karya diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Mengacu pada ketentuan itu maka Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan pada 2019 lantaran kontraknya berakhir di 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement