EKBIS.CO, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VII Kurtubi menilai, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia memiliki banyak kekurangan. Meski, langkah PT Freeport Indonesia mengubah izin usahanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan terobosan bagus.
Dia mengungkapkan, status IUPK membuat negara tidak memiliki mekanisme kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan Freeport. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri jika ada biaya yang tidak wajar.
Kurtubi menambahkan, mekanisme IUPK ini membuat pendapatan negara dari tambang sangat rendah, baik lewat pajak ataupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan negara tidak sebanding dengan nilai produksi atau ekspor semua jenis tambang.
"Ya tapi masih lebih bagus IUP. Karena bisa sewaktu waktu bisa cabut izin," lanjut dia.