EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun memyatakan jika ada yang bertransaksi di Indonesia tidak menggunakan rupiah sebagai mata uangnya maka akan terancam denda sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut ia nyatakan sesuai dengan Undang-Undang Pasal 33 Ayat (1) Nomor 7 Tahun 2011.
"Saya berharap, BI beserta instansi terkait bekerja sama untuk menyadarkan penggunaan rupiah," kata Mukhamad dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ROL, Jumat (12/6).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. Ia menambahkan, selain hukuman denda materi juga ada hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
"Aturan tersebut berlaku bagi segala transaksi yang mempunyai tujuan sebagai pembayaran," tutur Mukhamad.
Menurutnya, selwin itu juga termasuk penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Sebelumnya, ia juga telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk membantu dalam upaya penegakan hukum tersebut. Mukhamad melakukan hal tersebut terkait melemahnya rupiah hingga sempat tembus diatas Rp 13 ribu per dolar AS.