EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan usulan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia lantaran demi kepastian hukum dan investasi. Usulan tersebut diterima oleh Freeport dan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Yang harus diyakini keputusan apapun nanti untuk memberi kepastian hukum dan investasi. Pemerintah tidak punya agenda apapun kecuali dua hal tadi," kata Sudirman Said di Jakarta.
Sudirman menuturkan pemerintah merespon dengan baik bagi siapapun yang mau berinvestasi di Indonesia. Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberi kepastian hukum tanpa melanggar hukum. Dalam hal Freeport, lanjut Sudirman, kepastian hukum dan investasi diberikan melalui IUPK. Pasalnya permohonan perpanjangan operasi bisa diajukan paling cepat di 2019 atau dua tahun sebelum kontrak Freeport berakhir di 2021.
"Kalau dibiarkan hingga 2019 baru ambil keputusan produksi Freeport bisa alami penurunan. Sekarang saja alami penurunan terus. Itu yang tidak ingin kami alami," ujarnya.
Dikatakannya investasi Freeport mencapai 15 miliar dolar AS untuk pertambangan bawah tanah alias underground mining. Selain itu investasi sebesar 2,3 miliar dolar AS dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Gresik, Jawa Timur.
"Siapapun yang mau investasi dengan jumlah 15 miliar dolar plus 2 miliar dolar, siapaun dia entah Freeport atau bukan pasti membutuhkan kepastian segera," katanya.
Kesepakatan Freeport menjadi IUPK itu merupakan hasil pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam sejak pukul 14.00 WIB di kantor Menteri Sudirman pada 10 Juni kemarin. Dari pihak manajemen Freeport hadir COE Freeport Mcmoran James R. Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin. Dalam pertemuan itu Freeport menyetujui usulan pemerintah terkait perubahan pola hubungan kerja dari kontrak karya menjadi IUPK.