EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan, masalah pekerjaan dan penghidupan layak bagi sebagian masyarakat Indonesia masih terus menjadi persoalan dasar. Padahal di pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, warga negara Indonesia layak mendapat pekerjaan serta penghidupan layak.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan, strategi pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia belum mampu mengatasi masalah kerja. Strategi pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi berbasis modal juga masih tak bisa mengurangi pengangguran serta kemiskinan.
"Terkait masalah itu, karena Indonesia adalah negara yang perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak seta merta berdampak secara signifikan mengatasi pengangguran dan kemiskinan," jelas Benny, dalam sosialisasi program Kadin tentang pusat database tenaga kerja, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, (16/6).
Ia pun menuturkan, masalah perekonomian yang dihadapi tak hanya masalah pekerjaan dan penghidupan layak, tapi juga tingkat pengangguran serta kemiskinan yang tinggi. Menurutnya, saat ini struktur lapangan kerja serta status pekerjaan didominasi sektor informasi, upah rendah, masalah kompetensi ditambah produktivitas yang kurang bersaing.
Benny menyebutkan, masalah ketenagakerjaan semuanya saling berkaitan. "Masalah ketenaga kerjaan mempunyai kaitan luas dengan penciptaan iklim usaha, kemanan, kestabilan, kebijakan, dan peraturan perundangan, baik di tingkat lokal maupun nasional," jelasnya.
Baginya, berbagai faktor di atas dapat menjadi pendorong atau penghambat proses produksi barang serta jasa termasuk suplai dan distribusinya. Minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia juga bisa dipengaruhi oleh faktor itu.