Kamis 18 Jun 2015 12:07 WIB

Kebutuhan Uang Bulan Puasa dan Lebaran Mencapai Rp 125 Triliun

Rep: c87/ Red: Dwi Murdaningsih
  Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank di Jakarta, Jum'at (21/12).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank di Jakarta, Jum'at (21/12). (Republika/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO, JAKARTA --- Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 1436H/2015 sebesar Rp 119,1 – Rp 125,2 triliun. Sementara realisasi outflow pada tahun sebelumnya sebesar Rp 124,8 triliun.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, pada periode Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan uang di masyarakat baik tunai maupun non tunai mengalami peningkatan. Hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya kegiatan transaksi di masyarakat.

Proyeksi outflow tersebut diperkirakan akan didominasi oleh uang pecahan besar Rp 20.000 ke atas yang diperkirakan akan mencapai 91,7 persen dari total outflow. Sisanya sebesar 8,3 persen merupakan pecahan kecil Rp 10.000 ke bawah.

Outflow tertinggi diperkirakan terjadi di Pulau Jawa sekitar 32 persen, diikuti Kota Jakarta (29 persen), Sumatra (20 persen), Sulampua dan Bali Nusa Tenggara (11 persen) dan Kalimantan (8 persen). "Persediaan uang ini dinilai sangat mencukupi dalam memenuhi proyeksi kebutuhan uang periode Ramadhan dan Idul Fitri1436 H/2015, baik dari sisi jumlah total maupun jumlah per pecahan," jelas Tirta dalam siaran pers, Rabu (17/6).

Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai, BI melakukan optimalisasi distribusi dan persediaan uang tunai di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah. Dari sisi non tunai, infrastruktur dan layanan sistem pembayaran juga telah disiapkan. Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan transaksi pembayaran non tunai baik melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) maupun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Adapun jumlah UPK (Uang Pecahan Kecil) yang dapat ditukar oleh masyarakat adalah Rp 3.700.000 per orang. Dengan rincian Rp 20.000 1 pak sebesar Rp 2 juta; Rp 10.000 1 pak sebesar Rp 1 juta; Rp 5.000 1 pak sebesar Rp 500 ribu; dan Rp 2.000 1 pak sebesar Rp 200 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement