EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada pada Senin (15/6). Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai dengan diterbitkannya perpres pengendalian harga ini bukan berarti pemerintah akan melakukan razia atau sweeping.
Ia mengingatkan, pelaksanaan perpres ini pun harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan para pedagang resah. Namun, hingga saat ini, kata Kalla, pemerintah belum membahas lebih lanjut terkait langkah selanjutnya,
"Kita juga tidak berarti terjadi tiba-tiba ada aparat daerah sweeping-sweeping kemana-mana menimbulkan sebaliknya. Jadi kita perlu stabilkan harga tapi tidak berarti harus dengan cara sweeping-sweeping. Itukan berbahaya nanti ada pedagang malah takut berusaha, lebih bahaya lagi akibatnya," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6).
Lebih lanjut, Kalla menilai, mekanisme pengendalian harga yang tepat dapat dilakukan dengan menyeimbangkan permintaan barang kebutuhan pokok dengan pasokannya. Hal ini dinilainya menjadi kunci utama untuk menjaga harga kebutuhan pokok stabil.
"Jadi yang paling utama ialah mengontrol suplaynya justru, produksi cukup tidak. Itu yang paling utama. Kita tidak kembali ke zaman-zaman kontrol harga-harga. Zaman tahun 60-an, nggak bisa lagi seperti itu," tambah Wapres.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan perpres ini, diharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menjamin kebutuhan pokok serta mengendalikan stok dan harga.