EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah sebelumnya turun dari 22 persen menjadi 21 persen, kini bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) turun lagi hingga 12 persen. Rencana bunga KUR ini mulai berlaku paling lambat awal Juli 2015.
Pengamat Perbankan Dilan Batuparan menyatakan, sudah seharusnya bunga KUR 12 persen. "Jadi jangan korporasi dapat bunga 10 sampai 11 persen, sedangkan yang UMKM malah lebih tinggi, maka memang segitulah bunga perbankan industri," jelasnya kepada wartawan seusai diskusi publik, di Jakarta, Sabtu, (20/6).
Meski begitu, Dilan belum bisa memastikan apakah penurunan bunga KUR ini bakal efektif dalam mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau tidak. Baginya, pengaruh suatu kebijakan bisa ditransmisikan melalui perbankan.
Ia menjelaskan, secara teoritis tingkat bunga merupakan konsekuensi dari risiko. Melalui KUR, maka pemerintah secara tak langsung memberikan jaminan, bila pelaku UMKM-nya tak bayar bank boleh ganti dari dana KUR, sehingga risikonya berkurang jauh.
Dilan menambahkan, volume dana KUR di APBN saat ini sekitar Rp 6 triliun sampai Rp 8 triliun. "Nah Rp 8 triliun ini bisa nggak membuat apa yang ditargetkan terpenuhi, semakin banyak tidak UKM yang memperoleh KUR," tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan penurunan suku bunga KUR itu diputuskan dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu. Rapat tersebut dihadiri Menko Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan lainnya.