EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai harga 14 komoditas pangan atau stabilisasi harga agak sulit dilakukan dalam jangka pendek.
Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pemerintah tak mungkin memaksakan harga ke pedagang. Ia menjelaskan tujuan Perpres tersebut agar pemerintah bisa mengendalikan harga serta stok suplainya, terutama pada momen tertentu seperti seminggu jelang Ramadhan dan seminggu setelah Ramadhan. Hanya saja ia mempertanyakan operasionalnya di lapangan.
"Katakanlah pemerintah sudah menetapkan harga tertentu untuk beras, minyak goreng, dan lainnya. Nah lalu bagaimana pemerintah memastikan bahwa patokan harga itu diikuti oleh pedagang?," ujar Muhammad, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (20/6).
Kemudian Muhammad juga mempertanyakan bagaimana cara pemerintah memastikan tak ada pedagang yang melakukan penimbunan.
"Apakah pemerintah lewat instrumennya seperti kepolisian atau Satpol PP di daerah bisa melakukan razia ke pedagang-pedagang untuk memastikan melakukan penimbunan atau tidak," katanya.
Menurutnya, bila pemerintah sampai melakukan razia, maka dapat menimbulkan kegaduhan bagi pasar terutama di berbagai pasar tradisional di daerah serta di beragam gudang penyimpanan di daerah. Solusi paling bagus dikatakanya adalah pemerintah harus menjamin distribusi komoditas pangan strategis itu, dan bukan memaksakan pada harga tertentu.
lebih lanjut Muhammad menjelaskan, perbedaan biaya transportasi, biaya penyimpanan, dan biaya lainnya membuat harga tak mungkin ditentukan pemerintah.
"Kalaupun ditetapkan berdasarkan daerah atau region masing-masing, patokan penetapan harganya berdasarkan apa? Nah itu menjadi pertanyaan krusial bagi pemerintah yang harus dijawab supaya Perpres bisa jalan," jelasnya.
Dirinya menegaskan selain menjamin distribusi komoditas, pemerintah juga perlu menurunkan harga logistiknya, sehingga harga dapat lebih terjangkau.