Kamis 22 Feb 2024 23:47 WIB

KPPU Panggil Empat Pinjol Terkait Pinjaman Mahasiswa, Diduga Langgar UU Pendidikan Tinggi

Pemanggilan tersebut dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan UU No 12/2012.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. Pemanggilan tersebut dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau DANACITA," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dirinya menyampaikan dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA.

Menurutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga ia mengatakan pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum, serta berpotensi dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," katanya.

Selain itu ia mengatakan seharusnya menurut aturan, pemerintah dan perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya.

Salah satu cara pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," ujar Asa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement