EKBIS.CO, JAKARTA -- Setiap perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib menggunakan Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada 2016.
Direktur Utama PT BEI Ito Warsito mengatakan, kini, XBRL masih dalam tahap sosialisasi cara penyampaian laporan keuangan. ''Diwajibkan 2016,'' kata dia, Senin (22/6).
Menurut Ito, pengembangan dan implementasi XBRL merupakan langkah strategis BEI untuk mempercepat langkah menjadi Bursa Efek dengan kredibilitas tingkat dunia.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan implementasi sistem pelaporan XBRL. Sistem tersebut merupakan standar format pelaporan bisnis yang telah digunakan secara global oleh berbagai institusi dan regulator pasar modal di dunia.
Implementasi XBRL memungkinkan informasi bisnis yang akurat dapat didistribusikan secara efisien melalui internet dan dapat langsung diolah sesuai dengan kebutuhan investor dan pengguna data lainnya di seluruh belahan dunia.