Senin 22 Jun 2015 20:44 WIB

Bunga Dana Talangan Lapindo Ditetapkan 4,8 Persen

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo
Foto: Antara
Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan dana talangan pada PT Minarak Lapindo untuk membayar tanah para korban lumpur Sidoarjo. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, bunga dana talangan tersebut telah ditetapkan sebesar 4,8 persen.

"Dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen," katanya usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/6).

Basuki menambahkan, besaran bunga tersebut juga telah disetujui oleh pihak PT Minarak Lapindo. Bunga tersebut, kata dia, akan mulai dibayarkan di tahun pertama.

"Mudah-mudahan Rabu ini saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya," ucap Basuki.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan dapat memulai pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo mulai 26 Juni 2015. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total ganti rugi yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya kepada warga yang menjadi korban luapan lumpur mencapai Rp 827,1 miliar.

Namun, pembayaran pada korban Lapindo itu akan dilakukan PT Minarak Lapindo dengan menggunakan dana talangan dari pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement