EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama menyatakan sebenarnya pengaturan pengampunan pajak sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang. Menurut Mekar, sebenarnya pihaknya sudah memberikan fasilitas untuk para wajib pajak membayarkan pajaknya.
“Jadi tahun 2015 ini merupakan tahun pembinaan semacam tahun pengampunan lah. Kita beri kewajiban dahulu kepada wajib pajak untuk memperbaiki data-datanya,” kata Mekar kepada ROL, Rabu (24/6).
Ia menambahkan, hal tersebut sangat ditujukan kepada mereka yang memang mempunyai tunggakan utang pembayaran pajak. Menurutnya, tunggakan tersebut bisa dibayarkan terlebih dahulu baru sanksinya bisa dihapuskan.
Terkait dengan hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi. “Intinya begini, kalau ada wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak itu ka nada ketetapan pajak yang ditagihkan kepada yang bersangkutan,” tutur Mekar.
Dalam hal tersebut, ia menjelaskan banyak faktor mengapa pajak tersebut tidak dibayarkan oleh wajib pajak. Mekar menyatakan, ada yang tidak sanggup bayar atau banyak berbagai alasan sehingga pajak tersebut tidak dibayarkan pada tempo yang sudah ditentukan.
Untuk itu, ketetapan utang pajak yang tidak dibayarkan tersebut maka menurut Mekar jika tertunda hingga lima tahun maka bisa 100 persen dari total pajak yang dikenakan. “Nah, jika dibayarkan pada tahun ini maka sanksi bunga akan dihapuskan,” ungkap Mekar.
Sementara itu, sekarang ini Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito tetap optimis dengan rencana penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak secara luas. Dalam rencana tersebut, diketahui tak hanya penghapusan sanksi pidana pajak saja namun juga sanksi pidana umum atau khusus.