EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengatakan tidak ada perbedaan tarif pajak antara warga asing dengan warga negara Indonesia terkait kepemilikan properti. Sebab, dibukanya akses bagi orang asing bertujuan menggairahkan pasar properti dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama mengatakan, peraturan yang disepakati sejauh ini adalah bahwa orang asing hanya bisa memiliki properti berupa apartemen mewah dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Pemerintah belum membahas mengenai adanya perbedaan tarif pajak bagi WNA.
"Ini kan untuk membuka pasar terlebih dahulu. Sebab, apartemen mewah yang harganya di atas Rp 5 miliar, pasarnya masih kecil," kata Mekar di kantornya, Kamis (25/6).
Mengenai tarifnya, ujar Mekar, apartemen mewah untuk saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen dari harga. Sementara PPN 10 persen.
"Belum ada arah untuk membedakan tarif pajak bagi warga asing dan warga negara Indonesia," kata Mekar.