EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp2.025.000/bulan menjadi Rp3 juta/bulan.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad di Gedung DPR RI mengatakan, secara penuh mendukung usulan Pemerintah tersebut.
"Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Pak Menteri (Keuangan) jelas dan dapat diterima Komisi XI," katanya, Kamis (25/6).
Atas persetujuan ini, Bambang Brodjonegoro mengatakan akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku. Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp3 juta/bulan atau Rp36 juta setahun.
"Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," tambah Dirjen Pajak Sigit Priadi.
Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp24,3 juta setahun menjadi Rp36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan. Bambang mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.
Lebih jauh Bambang mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat. Berdasarkan perhitungannya, Bambang memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen, dan inflasi 0,04 persen.