EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah merealisasi rencana untuk memberikan subsidi agar tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 12 persen per tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, mulai akhir Juni 2015 ini, tingkat suku bunga KUR mikro resmi turun menjadi 12 persen.
Guna memberikan subsidi agar suku bunga KUR menjadi 12 persen itu, menurut Menkeu, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun.
“Subsidi bunga KUR yang sudah ada dalam anggaran pemerintah sebesar Rp400 miliar dinaikkkan menjadi Rp1 triliun,” kata Bambang seperti dikutip laman setkab.go.id Sabtu (27/6).
Terkat hal, menurut Menkeu, dana Rp600 miliar disiapkan untuk dapat menyokong turunnya bunga KUR, yang diambil dari realokasi dana dalam APBN.
“KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan,” jelas Bambang.
Sebelumnya dalam rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6) sore, pemerintah menilai suku bunga yang dikenakan perbankan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini terlalu tinggi. Karena itu pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sehingga KUR dikenakan bunga cuma 12 persen.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sehingga Kredit Usaha Rakyat itu bisa dikenakan bunga cuma 12 persen. Selisihnya yang ada sekarang itu, disubsidi oleh pemerintah,” kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil.