Ahad 28 Jun 2015 15:18 WIB

Aturan LTV Bisa Tingkatkan Risiko NPL

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Mandiri Tunas Finance
Foto: mtf.co.id
Mandiri Tunas Finance

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia telah merilis aturan baru soal rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) baik konvensional dan syariah untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan baru yang tertuang dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 tersebut mulai berlaku per 18 Juni 2015.

Sekretaris Perusahaan Mandiri Tunas Finance (MTF) Hengki Heriandono mengatakan, kebijakan pelonggaran LTV bisa meningkatkan risiko kredit macet (nonperforming loan/NPL). Sebab, dalam beberapa bulam terakhir kinerja penyaluran kredit perusahaan multifinance sudah terkoreksi sebelum dikeluarkan aturan LTV.

"Dengan pelonggaran LTV ini dengan uang muka (down payment/DP) semakin murah risiko kredit macet meningkat," ujar Hengki saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).

Menurutnya, kebijakan pelonggaran LTV baru dikeluarkan Juni, artinya tinggal enam bulan untuk mencapai target perusahaan. Tujuan kebijakan LTV, lanjutnya, memang untuk menggerakkan ekonomi sehingga daya beli masyarakat meningkat.  

Namun, justru saat ini perusahaan multifinance menjaga kualitas kredit agar NPL tidak meningkat. Dengan uang muka semakin rendah, masyarakat yang tadinya tidak sanggup mencicil mobil menjadi sanggup. Sehingga, perusahaan harus lebih memikirkan risiko kredit jangan sampai menjadi kredit macet. Terlebih, dalam nuansa bulan puasa dan lebaran yang biasanya permintaan otomotif meningkat.

Menurutnya, dari sisi industri bisa lebih meningkatkan penjualan karena peningkatan daya beli masyarakat. Tapi di sisi lain, perusahaan harus menjaga agar tidak meningkatkan kredit macet. Sehingga, nasabah khususnya segmen menengah ke bawah harus dipertimbangkan apakah mampu untuk mencicil sampai akhir tenor.

"Dari sisi NPL enam bulan sudah terkoreksi penyaluran kreditnya, dengan LTV bisa mengembalikan atau meningkatkan tapi tidak signifikan. Kalau di awal tahun mungkin bisa," imbuhnya.

Hengki menyebutkan, target pertumbuhan kredit Mandiri Tunas Finance secara total di atas 30 persen sampai akhir tahun. Sampai Mei 2015, pertumbuhan secara total mencapai 6 persen, sedangkan pertumbuhan kredit segmen mobil baru mencapai 13 persen (yoy). Dia masih optimistis target 30 persen bisa tercapai. Sebab, sejak awal tahun perusahaan telah menargetkan penjualan sekitar Rp 20 triliun sampai akhir tahun dibandingkan pencapaian tahun lalu sebesar Rp 14,6 triliun.

Saat ini, Mandiri Tunas Finance fokus pada segmen pembiayaan mobil baru mencapai 98 persen dari total pembiayaan. Untuk kendaraan roda dua hanya di kantor-kantor cabang seperti Lampung, namun saat ini sudah jauh berkurang. Sedangkan dari sisi NPL, per Mei 2015 dinilai masih bisa dikendalikan di kisaran 1 persen. Sampai akhir tahun NPL ditargetkan tetap di level 1 persen.

Untuk mencapai target pertumbuhan kredit, Hengki menambahkan, perusahaan mengeluarkan produk-produk pembiayaan kompetitif yang menjangkau masyarakat. Kemudian, MTF juga bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk memasarkan produk MTF kepada nasabahnya. Selain itu, saat ini MTF lebih menjaga kualitas kredit, karena kondisi ekonomi belum stabil. Sebab, jika NPL tinggi akan berpengaruh terhadap profit perusahaan multifinance.

Hengki mencontohkan, MTF sudah tidak membiayai mobil komersial bekas, karena risikonya lebih tinggi. MTF fokus pada mobil baru yang risikonya lebih kecil daripada mobil bekas.

Selain itu, MTF masuk pada bisnis pembiayaan multiguna pendidikan, untuk membiayai kuliah S2. Saat ini, MTF telah bekerja sama dengan PPM Manajemen. Dia menilai peluang di bisnis pendidikan cukup menajnjikan karena belum banyak yang masuk kesana. Ditargetkan, tahun ini MTF akan bekerja sama dengan 5-6 perguruan tinggi untuk bisa membiayai pendidikan.

Terkait aturan LTV untuk KKB, perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5 persen. Jenis kendaraan roda dua uang muka untuk KKB dan KKB Syariah sebesar 20 persen. Untuk roda tiga atau lebih (non produktif) uang muka masing-masing 25 persen. Sedangkan untuk KKB dan KKB Syariah roda tiga atau lebih (profuktif) uang mukanya 20 persen.

Kriteria produktif, yakni kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement